Siswa SD dan SMP Siksa ODGJ hingga Tewas, Tiga Hari Dipukuli lalu Mayatnya Dibakar
Sabtu, 17 Juni 2023 | 12:51 WIB
"Para pelaku mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban digiring ke pantai kemudian dipukul serta dibakar pelaku secara berulang kali,” kata Wiwin.
Tindakan keji itu ternyata hanya dipicu masalah sepele. Salah seorang pelaku pernah dilempar batu oleh korban sehingga timbul ide menganiaya dan membunuh.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah kayu sepanjang 1 meter dan tiga utas tali yang digunakan menganiaya korban. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara.
Editor : Abriandi