JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak sepenuhnya terbebas dari praktik suap. Buktinya, oknum petugas rutan KPK diduga menerima suap dari tahanan.
Tidak main-main, jumlah pungutan liar mencapai Rp4 miliar. Pungli itu diduga dilakukan kepada tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas istimewa di rutan.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan jika kasus pungli di rutan ditemukan oleh Dewan Pengawas KPK. Dugaan pungli tersebut sudah dilaporkan ke pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Dewas meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan karena pungli oleh oknum petugas rutan KPK merupakan tindakan pidana," tegas Tumpak di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Tumpak menyatakan Dewas akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh oknum petugas rutan KPK yang terlibat dan melanjutkan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus pungli di rutan KPK.
Editor : Abriandi