Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga menggunakan KTP palsu saat memberikan identitas penyewa. Menurutnya, aksi para pelaku terorganisir dan pengalaman dalam penipuan serta penggelapan kendaraan.
"Tersangka MS tidak dapat diamankan di sini karena sudah ditahan di Polres Samarinda dengan melibatkan 40 mobil sebagai barang bukti," tambahnya.
AKP Ardian menambahkan, satu pelaku yang berstatus DPO terdeteksi berada di luar Pulau Kalimantan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Dia pun mengimbau pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan ini. Ia menekankan pentingnya memverifikasi identitas penyewa secara akurat sebelum memberikan mobil sewa.
“Meskipun saat ini baru dua laporan yang kami terima, kami tidak mengetahui apakah kasus serupa telah terjadi sebelumnya. Semoga kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak merugikan masyarakat lagi,” harapnya.
Pelaku dalam kasus ini dikenakan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Editor : Abriandi