get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Dipecat, Ini Sanksi 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Anggota Polri

Oknum Anggota Polisi Perkosa Mantan Pacar di Rumah Dinas Perwira Polda Sulsel, Korban Dipaksa Aborsi

Kamis, 19 Oktober 2023 | 13:29 WIB
header img
Oknum anggota polisi di Polda Sulsel diduga memperkosa mantan pacarnya hingga hamil. (foto: ilustrasi/okezone)

MAKASSAR, iNewsKutai.id - Citra korps Bhayangkara kembali tercoreng akibat ulah anggotanya. Di Kota Makassar, Sulsel, seorang oknum polisi berinisial Bripda FN diduga memperkosa mantan pacarnya, R hingga hamil.

Ironisnya, pemerkosaan itu diduga terjadi di rumah Wakil Direktur Bina Masyarakat (Wadir Bimas) Polda Sulsel, tempat Bripda FN ditugaskan sebagai sopir dinas.

Tidak cukup sampai di situ, FN juga memaksa mantan kekasihnya yang berusia 23 tahun tersebut menggugurkan kandungannya. Tak habis akal, korban kemudian melaporkan ulah pelaku ke Bid Propam Polda Sulsel.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham menjelaskan, dari hasil pendalaman kasus dan pemeriksaan sejumlah saksi, perbuatan keduanya diduga atas dasar suka sama suka.

Diduga, tindakan asusila itu dilakukan Bripda FN terhadap R terjadi berulang kali. Bahkan, Bripda FN juga diduga melakukannnya di rumah dinas perwira Polda Sulsel.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, bukan tindak pemerkosaan melainkan lebih mengarah kepada perzinahan,"jelasnya dikutip Kamis (19/10/2023).

Meski indikasi pemerkosaan belum ditemukan, namun Bripda FN tetap dijebloskan ke tahanan Bidpropam Polda Sulsel untuk menjalani penyelidikan. Dia dijerat empat pasal sekaligus, hingga terancam diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polisi. 

"Saat mengetahui mantan pacarnya hamil, Bripda FN meminta digugurkan. Dia dijerat empat pasal, dan terancam pemberhentian secara tidak hormat," tegas Zulham. 

Dia menambahkan, berdasarkan laporan R, korban dengan Bripda FN pernah memiliki hubungan asmara sejak SMA pada 2016 silam. Setelah itu, mereka putus hubungan hingga kembali bertemu pada 2023. Keduanya berhubungan badan sebanyak 10 kali.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 18 Oktober 2023

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut