get app
inews
Aa Text
Read Next : Diberhentikan Jokowi sebagai Ketua KPK, Sepak Terjang Firli Bahuri Tamat?

Penyidik Polda Metro Jaya Telusuri Harta Anak Istri Firli Bahuri

Rabu, 27 Desember 2023 | 11:34 WIB
header img
Polisi mendalami harta anak istri Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks mentan Syahrul Yasin Limpo. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri kepemilikan harta anak dan istri serta keluarga Firli Bahuri. Pasalnya, harta tersebut tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri diperiksa terkait harta kekayaannya yang tidak dimasukkan dalam LHKPN di Bareskrim, Rabu (27/12/2023).

Kombes Ade menyebut penyidik juga menelusuri harta kekayaan yang dimiliki anak, istri serta keluarga Firli Bahuri.  

"Keterangan tambahan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah untuk menelusuri seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (27/12). 

Menurutnya, penyidik memeriksa Firli Bahuri untuk mencari fakta baru yang belum diterangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya. Hal ini mengacu pada Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," katanya. 

Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan tersebut.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut