get app
inews
Aa Read Next : 45 Anggota DPRD Kutai Kartanegara Terpilih Dilantik Hari Ini, Berikut Daftarnya

Megawati Sebut Pemilu Jadi Alat Langgengkan Kekuasaan, Sindir Jokowi?

Rabu, 10 Januari 2024 | 14:25 WIB
header img
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyindir jika pemilu menjadi ajang melanggengkan kekuasaan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melontarkan sindiran keras pada acara HUT ke-51 DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024). 

Megawati menegaskan jika pemilihan umum (pemilu) bukan alat elite politik untuk melanggengkan kekuasaan. Alasannya, dalam pemilu ada nilai moral dan etika yang harus dijunjung. 

"Pemilu bukan alat elite politik untuk langgengkan kekuasaan. Ada moral dan etika yang harus dijunjung tinggi," kata Megawati. 

Dia pun menyinggung saat dirinya menjabat sebagai Presiden RI. Dia mengaku, setelah turun dari jabatannya, Megawati tak pernah ribut terhadap pemimpin negeri selanjutnya. Apalagi berniat melanggengkan kekuasaan.

"Ya sudah kalau memang betul itu rakyat memilih, ya sudah. Kekuasaan akan berhenti apapun jabatannya. Kan sedih ya," kata Megawati. 

Dia pun menyimpulan jika akhir-akhir ini, ada tren jika subtansi pemilu sebagai bagian dari demokrasi lima tahun justru menjadi alat melanggengkan kekuasaan.

"Nah pencermatan saya akhir-akhir ini sepertinya arah pemilu sudah bergeser," katanya.

Sindiran ini diduga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, beredar isu jika Jokowi ingin menambah satu periode kepemimpinan namun ditolak oleh PDIP.

Tak habis akal, Jokowi kemudian mendorong putranya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Sayangnya, pencalonan Gibran dinilai melanggar etika hukum.

Mahkaman Konstitusi (MK) yang diketuai Anwar Usman yang tidak lain adalah pamannya meloloskan gugatan usia capres di bawah 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. 

Putusan MK ini yang kemudian mengantar Gibran yang baru dua tahun menjabat sebagai wali kota Solo maju dikontestasi pemilihan presiden 2024. Mahkamah Kehormatan MK kemudian memutuskan ada pelanggaran etik berat dalam putusan tersebut.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 10 Januari 2024

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut