get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK Diserahkan ke Jokowi, Ada Mertua Komedian Kiki Saputri

KPK Sita Rumah Mewah Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ditaksir Puluhan Miliar

Jum'at, 02 Februari 2024 | 13:37 WIB
header img
KPK menyita rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan. (foto: dok inews)

JAKARTA, iNewsKuta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (1/2/2024). Rumah berwarna dominan putih yang ditaksir mencapai puluhan miliar itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penyitaan rumah mewah SYL dilakukan sebagai upaya dari asset recovery. 

"Kemarin Kamis (1/2/2024) tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," jelas Ali Fikri dalam ketrangannya, Jumat (2/2/2024). 

Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang sita sebagai pengumuman aset tersebut tidak boleh dirusak. 

"(Plang penyitaan) sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset dimaksud," ujarnya. 

Menurutnya, penyitaan rumah tersebut masih akan berlanjut. Penyidik KPK masih menelusuri aset-aset berharga milik SYL dalam upaya pemulihan kerugian negara. 

"Penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya masih terus dilakukan dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.

SYL sebelumnyaditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Selain SYL, KPK juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. 

SYL diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan. Harga yang dipatok untuk pejabat eselon I di kisaran 4.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat.

Kasus ini bermula ketika SYL membuat kebijakan terkait pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan itu dalam rangka memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 2 Februari 2024

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut