get app
inews
Aa Read Next : Polsek Kota Bangun Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, 54 Paket Sabu Disita

Gerebek Rumah Makan, Polisi Tangkap Dua Pengedar dengan Barang Bukti 109 Paket Sabu

Sabtu, 10 Februari 2024 | 20:19 WIB
header img
FR dan RB tersangka pengedar sabu diringkus dengan barang bukti 109 paket narkoba. (foto: ist)

Namun, sebelum RB menjual seluruh sabu tersebut, mereka keburu ditangkap polisi. Namun, dari pengakuan RB, dirinya sudah berhasil menjual empat paket.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum. 

"Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat  Sub Pasal 112 Ayat  Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut