TENGGARONG, iNewsKutai.id – Pelaku penculikan tiga kakak beradik asal Kenohan, Kutai Kartanegara berinisial DS (47) ditangkap polisi. Pelaku yang notabene kenalan orangtuanya membawa kabur korban ke Palu, Sulawesi Tengah sejak 2 Agustus 2024 lalu.
Ironisnya, M, bocah perempuan tertua yang berusia 13 tahun sempat disetubuhi pelaku selama penculikan. M beserta adiknya D (6) dan P (5) akhirnya ditemukan polisi di sebuah bus AKAP tujuan Palu di Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polres Kukar, Iptu Jordi Rahman menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 15.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi merazia bus AKAP yang menuju Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah untuk mencari pelaku.
"Pelaku terendus dalam perjalanan menuju Sulawesi Barat sehingga dilakukan razia bus bersama Polres Pasangkayu dan pelaku ditemukan di dalam bus bersama korban,"jelas Iptu Jordi dalam keterangannya dikutip Minggu (18/8/2024).
Video penangkapan pelaku sempat direkam penumpang bus yang ditumpangi pelaku. Dalam video terlihat, pelaku langsung diborgol oleh polisi dan digiring ke mobil.
Iptu Jordi mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kukar dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dibalik penculikan tiga bersaudara tersebut.
Kapolsek Kenohan, Iptu Nelson Eddy Bojoh menambahkan, penculikan bermula ketika orang tua korban menitipkan ketiga anaknya untuk dijaga pelaku lantaran mereka hendak ke kebun sawit.
Setelah itu, pelaku kemudian meminta izin mengajak ketiganya untuk membeli jajan di Kembangjanggut. Namun, hingga keesokan harinya, pelaku tidak kunjung pulang membawa korban.
Orang tua korban sempat menghubungi pelaku dan menanyakan keberadaan anak-anaknya. Pelaku berjanji akan membawa mereka pulang.
"Setelah itu, pelaku justru memblokir semua nomor handphone orang tua korban dan keluarganya sehingga keberadaannya tidak diketahui," ujarnya.
Khawatir terjadi sesuatu, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kembangjanggut lalu diarahkan ke Polsek Kenohan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pendalaman kasus, pelaku diketahui sudah menyeberang ke Pulau Sulawesi dan dilakukan pengejaran hingga ke Sulawesi Barat. Tim gabungan dari Polres Kukar, Polres Mamuju dan Pasangkayu kemudian berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah mencabuli korban M selama pelariannya. Tindakan bejat itu dilakukannya di sebuah penginapan di sekitar pelabuhan Samarinda dan rumah sewaannya di Jalan Pesut Samarinda.
"Total pelaku mencabuli korban sebanyak 7 kali dengan dalih sayang dan ingin menikahinya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, juga terungkap jika awalnya pelaku hanya ingin membawa kabur K karena ingin menikahinya. Namun, dua adiknya menangis dan meminta ikut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke ( 1e ) KUHP.
Sementara korban K saat ini mengalami trauma berat akibat mengalami pencabulan. Sementara kedua adiknya sudah bisa diajak berkomunikasi.
Editor : Abriandi