Dari tangan BP, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 2,41 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan, BP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JH.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap JH di Sebulu, Kutai Kartanegara. Dari tangan tersangka, disita barang bukti sebanyak 59 paket sabu seberat 104,3 gram," ungkap Kombes Ary dalam rilis kasus, Selasa (27/8/2024).
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka. Hasilnya, JH dan BP mengaku jika sabu tersebut sudah dipesan oleh narapidana di Lapas Balikpapan serta Samarinda.
"Sabu tersebut dipesan JN, napi Lapas Balikpapan yang kemudian mengaku mendapatkan pesanan FJ, napi Lapas Samarinda. Mereka dikenalkan oleh BY yang juga mendekam di Lapas Balikpapan," ungkapnya.
Kombes Ary menambahkan, setelah menerima pesanan dari JN tersebut, FJ pun langsung langsung menghubungi BD di Kota Bontang. Atas perintah FJ, BD yang kini masuk dalam daftar DPO menyuruh dua tersangka lainnya yakni GR dan SA mengantar paket sabu ke Jalan Bukit Alaya.
"Keduanya ditangkap dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat 436 gram. Jaringan ini mengedarkan sabu-sabu di tiga daerah yakni Bontang, Samarinda dan Balikpapan," tambahnya.
Editor : Abriandi