get app
inews
Aa Text
Read Next : Ledakan Lem Picu Kebakaran di Gedung DPRD Kukar, Tiga Pekerja Luka Bakar

Niat Menolong, Motor Warga Tenggarong Malah Digadaikan Teman Sendiri untuk Beli Solar

Rabu, 18 September 2024 | 20:54 WIB
header img
Tim Alligator Polres Kukar menangkap DHW karena menggelapkan sepeda motor milik rekannya. (foto: ist/polres kukar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Niat menolong tidak selamanya berakhir baik. Seperti yang dialami Yusran, warga Loa Tebu, Tenggarong yang harus kehilangan sepeda motor karena digadaikan teman sendiri berinisial DHW (33).

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Jodi Rahman menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika DHW (33), mendatangi tempat kerja korban untuk meminjam sepeda motor pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WITA. Tersangka berdalih hendak pulang ke rumah.

Korban yang kasihan akhirnya meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya. Namun, setelah ditunggu beberapa hari, tersangka tidak kunjung mengembalikan motor tersebut.

"Korban kemudian mendatangi rumah kerabat tersangka. Namun, keluarga pelaku mengaku tidak tahu menahu. Jawaban serupa juga didapatkan Yusran saat menyambangi rumah orang tua pelaku.

Sadar sudah ditipu oleh rekan sendiri, Yusran kemudian membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan ke Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Alligator Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tersangka sering tidak berada di rumah. Pada Senin (16/9/2024), tim mendapatkan informasijika bahwa tersangka sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Perjiwa, Tenggarong Seberang.

Tanpa buang waktu, Tim Alligator langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat interogasi, tersangka mengakui jika motor yang dipinjamnya telah digadaikan di Samarinda untuk bahan bakar solar senilai 40 liter di Jalan Jembatan Mahulu, Kota Samarinda.

Polisi kemudian bergerak ke Kota Samarinda dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi KT 6307 CG. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut