Namun, KA justru mengalami pendarahan hebat hingga tidak sadarkan diri. Dia kemudian dilarikan ke RS Hermina untuk mendapatkan penanganan medis.
Yang mengejutkan, terungkap jika janin malang itu merupakan hasil hubungan antara KA dengan pria lain yang enggan bertanggungjawab menikahinya. Hal ini membuat KA malu karena hamil di luar nikah. Apalagi, dalam waktu dekat dia akan menjalani wisuda.
"Janin itu ternyata bukan hasil hubungan KA dengan MA melainkan dengan pria lain yang tidak bertanggung jawab. Karena malu, KA akhirnya nekat aborsi,"katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KA dan MA dijerat Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Abriandi