Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Syarat dan Waktunya

JAKARTA, iNewsKutai.id - Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap Muslim sebelum merayakan Idul Fitri. Untuk menunaikan kewajiban ini, penting mengetahui bacaan niat membayar zakat fitrah, besaran, dan waktunya.
Zakat fitrah merupakan kewajib bagi setiap Muslim berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana (QS At-Taubah: 60).
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras atau dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan jumlah beras yang dikonsumsi.
Berikut niat membayar zakat fitrah:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ََُْ أَْ أََََََُِِِْْْْْسيًََََِِْْ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ًََََََََََََََُُِِِِِِْْْْْْْْْ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ََََََََََُُِِِِْْْْْْْ …ًََََِِْ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ََََََََُُِِِِِْْْْْْْْ …ًََََِِْ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ََََََََُُِِِْْْْْنِّيََََََُِِْْْْنِيًًََََََََُُِِْْْْ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk membayar zakat fitrah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya:
1.Beragama Islam
2. Orang merdeka (bukan budak)
3. Harta yang dimiliki halal
4. Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
5. Tidak memiliki hutang
6. Kepemilikan penuh atas hartanya
7. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
8. Harta atau penghasilan yang bertambah
Zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras seberatnya 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sementara jika ditunaikan dalam bentuk uang diperbolehkan dengan nominal setara harga makanan pokok.
Pembayaran zakat fitrah ini diutamakan sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
Editor : Abriandi