JAKARTA, iNewsKutai.id - Laporan gratifikasi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama Lebaran 2022 cuma senilai Rp274 juta. Total nilai tersebut merupakan akumulasi dari 395 laporan penerimaan hadiah selama hari raya Idul Fitri.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Pendidikan KPK, Ipi Maryati mengatakan, gratifikasi yang diterima pejabat tersebut beragam jenis. Untuk cinderamata dilaporkan senilai Rp4,3 juta serta 268 objek berupa karangan bunga, makanan serta minuman dengan nilai taksir Rp153 juta.
Tidak hanya dalam bentuk makanan atau minuman, gratifikasi yang dilaporkan juga ada dalam bentuk voucher, logam mulia, dan uang dengan nilai taksir Rp32 juta dan 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83 juta.
"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi. Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor," kata Ipi, Minggu (15/5/2022).
Dengan begitu, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Editor : Abriandi