4,36 Juta Pekerja Berhak Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Tahap 1

Iqbal Dwi Purnama
4,36 juta pekerja berhak menerima BSU tahap pertama. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan mulai Senin (12/9/2022) hari ini. Namun, hanya 4,36 juta pekerja yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000.

Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan data calon penerima BSU yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mencapai 5,09 juta pekerja.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, dari data yang tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU. Hasilnya, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama. 

BLT tersebut disalurkan dengan cara transfer ke nomor rekening bank-bank Himbara (bank BUMN) milik pekerja atau buruh yang menerima. 

"Dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin (hari ini) sesuai operasional bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank Himbara ya," katanya dalam siaran pers, Senin (12/9/2022).

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," tuturnya. 

Selanjutnya masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id. Masyarakat atau pekerja juga bisa mengecek apakah termasuk penerima BSU atau tidak. 

Sekadar informasi, pada penyaluran BSU kali ini, Kemnaker memprioritaskan untuk para pekerja formal yang menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun syarat lainnya adalah pekerja tersebut mempunyai gaji Rp3,5 juta per bulan. 

Meski demikian memungkinkan untuk para pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah standar upah minum kota/provinsi untuk bisa mendapatkan BSU tersebut. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network