Polda Kaltim Bongkar Praktik Tambang Batubara Ilegal di Kawasan IKN Nusantara

Abriandi
Lokasi tambang batubara ilegal di kawasan IKN Nusantara. (foto: humas polda kaltim)

Kombes Indra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. TM diketahui merupakan penambang sekaligus pemodal. Sedangkan T sebagai operator excavatar dan F adalah penjaga tambang.

Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerja sama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.

"Tersangka sudah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM palsu namun tetap melakukan kegiatan pertambangan batubara kemudian melakukan penjualan dengan menggunakan perizinan perusahaan lain," ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network