"Kalau korupsi barangkali masih bisa main-main dengan orang yang mengawasi itu. Kalau ini mudah-mudahan semuanya tersentuh, ini masalah kemanusiaan," katanya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs serta barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan, Rabu (5/10/2022) lusa.
"Berkas sudah dinyatakan P21 dan pelimpahan kasus dilakukan Rabu, 5 Oktober," katanya saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait