Dia pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait peredaran narkoba jenis baru ini dan meminta agar segera melapor jika menemukan indikasi penjualan narkoba.
Dia menambahkan, saat ini Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua tersangka pengedar yakni NR dan S. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 355 butir zenith.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kedua tersangka memperjualbelikan zenit secara ilegal dalam tiga bulan terakhir.
Tersangka S diketahui menjual zenith kepada NR seharga Rp100.000 per strip berisi 10 butir.
"NR kemudian menjual lagi dengan harga Rp110.000 per strip. Dari hasil pemeriksaan, baru ada dua toko yang menjual, satu toko kelontong, satu lagi toko obat dan jamu," ungkapnya.
Dia menambahkan,untuk skala komoditas narkotika, harga zenith terbilang murah dan terjangkau bagi anak muda dan kalangan pekerja kasar. Apalagi, zenith bisa menjadi alternatif sabu.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait