Edwin menegaskan, selama masih berstatus sebagai terlindung, LPSK akan memastikan keselamatan Bharada E.
"Selain melakukan perlindungan fisik yang melekat, kita juga ada mekanisme monitoring. Artinya LPSK dalam waktu-waktu tertentu akan memastikan situasi atau kondisi dari Richard," tutur Edwin.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan jika Bharada E melakukan perbuatan tercela lantaran telah menembak Brigadir J. Meski demikian, dia masih diberi kesempatan dan tidak dipecat sebagai anggota Polri.
Bharada E hanya dihukum demosi 1 tahun, kemudian meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait