JAKARTA, iNewsKutai.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akan menjalani sidang pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (13/3/2023) hari ini. Sidang ini terkait dugaan pelanggaran asusila.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli menjelaskan, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dimulai pukul 10.00 WIB dan digelar secara tertutup. Hal ini dikarenakan pelanggaran yang dilakukan menyangkut asusila.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu berikut saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran etik.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Sindonews, Senin (13/3/2023).
Sesuai Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait