Hari Ini, DKPP Sidang Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Dugaan Tindak Asusila

Feldy Utama
Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan menjalani sidang pelanggaran etik oleh DKPP. (Foto: Inews.id)

Adapun, DKPP akan melangsungkan proses pemeriksaaan sekaligus terharap dua perkara. Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. 

Pengadu dari kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu. 

Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.

Hasnaeni sebelumnya mengaku dijanjikan partainya bisa lolos menjadi peserta pemilu 2024 oleh Hasyim Asy'ari. Hasyim diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni. Dia mengaku telah dilecehkan dan diperkosa.

Namun belakangan Hasnaeni mencabut pernyataannya tersebut. Dia mengaku tudingan itu direkayasa sebagai bentuk kekesalan dirinya dan kekhilafan karena saat itu tengah mengalami depresi. 

"Bahwa ada fakta hubungan saya dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari adalah hubungan bersifat profesional saja dan tidak lebih dari itu," kata Hasnaeni.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network