Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AY dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sibsider pasal 6c UU No.12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur, dengan ancaman maksimalnya 9 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait