Tragis, Siswi SD di Samarinda Dirampok dan Dirudapaksa saat Berangkat Sekolah

Abriandi
AY, pria paruh baya merampok dan merudapaksa siswa SD di Samarinda. (foto:ist/polresta samarinda)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AY dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sibsider pasal 6c UU No.12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur, dengan ancaman maksimalnya 9 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network