TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,571 gram, Selasa (11/4/2023). Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan 6 kasus yang berhasil diungkap sepanjang Februari 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengungkapkan, pemusnahan dilakukan setelah kasus yang terkait dengan barang bukti tersebut sudah lengkap dan siap diproses hukum.
Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur air kemudian di blender. Setelah itu, sabu yang sudah tercampur air dibuang ke saluran pembuangan.
“Pemusnahan narkotika jenis sabu ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini adalah bentuk upaya kita untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat,” jelas Iptu Didin Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).
Disela pemusnahan, Iptu Didin juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Mari kita bersama-sama bekerja untuk memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut perwakilan dari dari BNN, penasehat hukum tersangka dan kejaksaan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait