Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian meringkus tersangka di kediamannya di Nunukan Tengah. Pelaku tidak bisa berkelit setelah polisi memperlihatkan rekamannya saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat merampas HP korban karena kecanduan judi slot. Pelaku sudah menjual ponsel tersebut untuk modal judi online.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba dan curas yang baru saja bebas. Kali ini dia kembali ditangkap karena merampas HP," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait