Kecanduan Judi Slot, Residivis Kambuhan Nekat Rampas HP Anak-Anak

Abriandi
Residivis kambuhan nekat rampas HP anak-anak karena kecanduan judi slot. (foto: ist)

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian meringkus tersangka di kediamannya di Nunukan Tengah. Pelaku tidak bisa berkelit setelah polisi memperlihatkan rekamannya saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat merampas HP korban karena kecanduan judi slot. Pelaku sudah menjual ponsel tersebut untuk modal judi online.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba dan curas yang baru saja bebas. Kali ini dia kembali ditangkap karena merampas HP," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network