Sudah Berusia 72 Tahun, Nasib Pencapresan Prabowo Subianto Ditentukan MK Hari Ini

Tim Sindonews
Nasib pencapresan Prabowo Subianto akan ditentukan Mahkamah Konstitusi hari ini. (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun pada pukul 10.00 WIB, Senin (23/10/2023) hari ini.

Sidang putusan ini akan menjadi penentu nasib Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju. Pasalnya, saat ini, usia Ketua Umum Partai Gerindra itu sudah mencapai 72 tahun.

“Nomor Perkara:107/PUU-XXI/2023. Pokok Perkara: Batas Minimum Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Pemohon: Rudy Hartono. Acara Sidang: Pengucapan Putusan,” bunyi informasi jadwal sidang di laman resmi MK dikutip Senin (23/10/2023). 

Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, Prabowo dipastikan tidak akan bisa mencalonkan diri sebagai capres. Sementara, bakal cawapresnya, Gibran Rakabuming baru berusia 36 tahun.

Sementara capres dari Partai Nasdem Anies Baswedan baru berusia 54 tahun dan cawapres pendampingnya Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berusia 57 tahun.

Sedangkan Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan juga baru berusia 54 tahun. Sedangkan Mahfud MD yang menjadi cawapres berusia 66 tahun.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network