Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. SL akhirnya berhasil diamankan di kediaman orangtuanya
pada Rabu (15/11/2023) sdekitar pukul 13.30 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang sehari-hari bekerja di tambak itu merupakan penyanyi jebolan kontes dangdut di stasiun televisi swasta nasional. Dia diketahui lolos audisi dan tampil di babak 24 besar.
Bahkan, pelaku sempat meminta dukungan kepada pejabat daerah dan provinsi agar bisa lolos audisi ke putaran final kontes dangdut tersebut.
"Pelaku ini merupakan penyanyi jebolan kontes dangdung di Jakarta dan baru tiba di Tarakan pada November ini. Rupanya pelaku memanfaatkan kepopulerannya berkenalan dengan korban dan berujung pencabulan,"katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 8 dan 9 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait