SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sebanyak 632 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kaltim dan Kalimantan Utara menerima remisi Natal 2023. Sebanyak 6 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi Natal ini dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan di Rutan Kelas IIA Samarinda, Senin (25/12/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Heri Azhari dan stakeholder terkait. Penyerahan remisi tersebut juga diikuti oleh seluruh UPT di jajaran Pemasyarakatan yang diluar Kota Samarinda secara virtual.
Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan mengatakan jika pemberian remisi adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas. Remisi merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat substantif dan administratif.
"Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Pak Gun itu berpesan dengan pengesahan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, dia berharap tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan.
“Buktikan kalian telah berhasil berubah selama masa pembinaan di dalam Lapas, saya yakin kalian dapat berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya, banggalah kepada diri kalian dan bahagiakan keluarga kalian,” ucapnya.
Pak Gun menambahkan, dari 632 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 626 orang menerima pengurangan hukuman dan 6 orang langsung bebas.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait