Perubahan hanya pada sistem kelas rawat. Terdapat pula aturan tentang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang mana iuran mereka nantinya akan ditanggung pemerintah.
Konsep baru ini diharapkan bisa memberi pengaruh yang baik terhadap masyarakat yang kurang mampu. Berikut iuran BPJS Kesehatan terbaru sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Demikian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas rawat inap diberlakukan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi
Artikel Terkait