Sekadar diketahui, istri anggota Polri dilarang pamer atau bergaya hedon di sosial media. Larangan itu tertuang dalam surat telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM.
Aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika menjabat Kadiv Propam Polri pada 15 November 2019. Ada tujuh poin diatur terkait larangan pamer gaya hidup mewah bagi anggota Polri.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait