Tak Terima Ditegur Terobos Lampu Merah, Remaja di Samarinda Tikam Driver Ojol

Abriandi
Remaja di Samarinda menikam driver ojek online AW (27) karena tidak terima ditegur lantaran menerobos lampu merah. (foto: ist/polresta samarinda)

Polisi yang mendapat laporan penusukan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Jalan DI Panjaitan, Sungai Pinang Dalam.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan menyerang korban serta jaket warna kuning yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motivasi di balik tindakan pelaku.

"Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena pelaku masih di bawah umur, sehingga penanganannya juga akan melibatkan pihak terkait untuk perlindungan anak,” tambah Kapolsek.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network