Polda Kaltara Musnahkan 51,5 Kilogram Sabu, Selamatkan 1,1 Juta Orang dari Bahaya Narkoba

Abriandi
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto menuang sabu ke dalam drum berisi cairan pembersih dalam pemusnahan 51 kilogram sabu di Polda Kaltara. (foto: ist)

Pada 12 Agustus 2024, polisi kembali melakukan penangkapan tersangka dengan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 9,7 kilogram. Dari total 51,5 kilogram sabu, Ditresnarkoba menyisihkan 14,4 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) dan pembuktian di pengadilan.

"Kami juga akan mengejar aset-aset pelaku dengan undang–undang TPPU dengan memiskinkan mereka," tegas Kapolda.

Lima pelaku yakni MLP alias T, I, A alias A, I alias L, dan Y alias T dijerat Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network