YouTuber Medan Ditangkap Polisi, Unggah Konten Fitnah Pernikahan Nabi Muhammad

Wahyudi Aulia Siregar
YouTuber asal Medan, Sumatera Utara, Rudi Simamora ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama. (foto: ilustrasi/inews)

Polisi pun langsung mengumpulkan barang bukti terkait dengan unggahan tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan Rudi Simamora ditetapkan sebagai tersangka. Rudi kemudian ditahan," katanya.

Gidion menambahkan, pihaknya telah memeriksa kejiwaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, motif Rudi melakukan aksi tersebut karena iseng.

"Kadang-kadang motif ini nggak nyambung, iseng-iseng nggak jelas, tapi tidak ada motif untuk membenturkan atau perpecahan. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucapnya.

Ini bukan kali pertama Rudi Simamora menistakan agama Islam. Dia sebelumnya sudah dihukum dalam kasus serupa pada 2023 lalu. Dia dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas perkara dugaan penistaan agama.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network