Polisi sempat kesulitan mengindentifikasi pelaku lantaran tidak ada rekaman CCTV. Namun setelah dilakukan pendalaman kasus, RF akhirnya ditangkap dan diinterogasi.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Dia mengaku menggadaikan laptop dengan harga hingga Rp4 juta dan Tab Rp2 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit tab Samsung A9+ 5G warna hitam dan 4 buah kotak kardus laptop merek Asus.
"Pelaku disangkakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait