Wakar Bawaslu Samarinda Gasak 4 Laptop Kantor, Digadai untuk Judi Online

Abriandi
RF, wakar Kantor Bawaslu Samarinda nekat mencuri laptop dan tab inventaris kantor untuk judi online. (foto: ist)

Polisi sempat kesulitan mengindentifikasi pelaku lantaran tidak ada rekaman CCTV. Namun setelah dilakukan pendalaman kasus, RF akhirnya ditangkap dan diinterogasi.

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Dia mengaku menggadaikan laptop dengan harga hingga Rp4 juta dan Tab Rp2 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit tab Samsung A9+ 5G warna hitam dan 4 buah kotak kardus laptop merek Asus.

"Pelaku disangkakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network