Edan! Kapolres Ngada Bikin Video Porno Anak di Bawah Umur, Korban Paling Muda Usia 6 Tahun

Riana Rizkia
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melecehkan dan membuat video porno tiga anak di bawah umur. (foto: ilustrasi/okezone)

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, rekaman video pornografi anak tersebut disebarkan oleh Fajar melalui website atau forum pornografi anak di dark web.

"Pelaku membuat konten video pornografi anak dan menyebarkannya melalui website atau forum pornografi anak di dark web yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, selain delapan video porno anak, penyidik juga menyita barang bukti berupa pemesanan hotel, baju dress anak berwarna merah muda, hingga surat visum korban.

Polisi mengategorikan tindakan Fajar sebagai pelanggaran berat dan sebelumnya juga terbukti positif narkoba.

"Tersangka dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," tambah Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network