Pelaku memukul dan mencakar wajah korban. Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga menggigit tangan sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka.
"Korban yang tidak terima dianiaya langsung membuat laporan polisi ke Polresta Samarinda dan ditindaklanjuti tim Reskrim," jelas Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Ramli P Sianturi.
Berbekal keterangan korban dan hasil visum, polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku di rumahnya Jalan Manunggal I, Harapan Baru pada Senin (28/4/2025).
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. VI dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait