Waspada, Kosmetik Ilegal Beredar di Kota Samarinda

Abriandi
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kasus peredaran kosmetik ilegal, Selasa (24/5/2022). (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id  – Peringatan bagi kaum hawa di Kota Samarinda untuk lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik. Pasalnya, Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran kosmetik berupa body lotion tanpa izin edar dan izin produksi.

Kosmetik ilegal tersebut bahkan sudah beredar sejak November tahun lalu. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga meracik dan menjual kosmetik tanpa izin edar. 

Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Bengkuring Gang Durian 2 Kelurahan Sempaja Timur Samarinda Utara, Jumat (20/5/2022) lalu. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan dan menjual handbody racikan tanpa izin dengan merek HB Racik Inces.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas penjualan kosmetik ilegal tanpa izin edar dan BPOM. Unit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda kemudian bergerak langsung melakukan penyelidikan.

Menyamar sebagai pembeli, polisi menghubungi akun Facebook Ashila Smd yang diketahui menjual kosmetik tersebut. Setelah itu, komunikasi berlanjut via whattshapp.

“Kemudian setelah terjadi kesepakatan, pembelian dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) yang diantar oleh kurir HB Racik Inces. Setelah diterima dan dicek ternyata benar jika kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar atau produksi dari BPOM,” ungkapnya dalam rilis kasus, Selasa (24/5/2022).

Penyidik kemudan bergerak mendatangi rumah pelaku sekaligus menjadi lokasi produksi kosmetik di kawasan Bengkuring. Polisi lantas mengamankan pelaku berinisial DM bersama barang bukti berupa bahan kimia yang digunakan untuk meracik kosmetik jenis body lotion tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah memproduksi kosmetik tersebut sejak November 2021 lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 paragraf 11, kemudian Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network