BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim kembali membongkar praktik tambang batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Sabtu, (24/09/22) lalu.
Areal pertambangan batubara ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara itu masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan PT TKM yang diduga palsu.
Dari penggeberakan tersebut, tiga orang berhasil diamankan termasuk satu orang yang diduga pemodal yakni TM. Selain itu, satu unit excavator yang digunakan untuk pengerukan juga turut disita.
"Penggerebekan ini dilakukan setelah tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim menerima laporan adanya tambang ilegal dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa izin," jelas Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dikutip Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, pertambangan ilegal itu memproduksi 1000 metrik ton batubara yang dikeruk menggunakan satu unit excavator. Tiga tersangka yang diamankan di lokasi yakni TM, T dan F.
Editor : Abriandi