Kombes Indra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. TM diketahui merupakan penambang sekaligus pemodal. Sedangkan T sebagai operator excavatar dan F adalah penjaga tambang.
Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerja sama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.
"Tersangka sudah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM palsu namun tetap melakukan kegiatan pertambangan batubara kemudian melakukan penjualan dengan menggunakan perizinan perusahaan lain," ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Abriandi