get app
inews
Aa Read Next : Fantastis, Gaji Kepala Otorita IKN Nusantara Rp172 Juta per Bulan, Dana Operasional Rp178 Juta

Polda Kaltim Bongkar Praktik Tambang Batubara Ilegal di Kawasan IKN Nusantara

Selasa, 27 September 2022 | 12:31 WIB
header img
Lokasi tambang batubara ilegal di kawasan IKN Nusantara. (foto: humas polda kaltim)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim kembali membongkar praktik tambang batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Sabtu, (24/09/22) lalu.

Areal pertambangan batubara ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara itu masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan PT TKM yang diduga palsu. 

Dari penggeberakan tersebut, tiga orang berhasil diamankan termasuk satu orang yang diduga pemodal yakni TM. Selain itu, satu unit excavator yang digunakan untuk pengerukan juga turut disita.

"Penggerebekan ini dilakukan setelah tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim menerima laporan adanya tambang ilegal dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa izin," jelas Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dikutip Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, pertambangan ilegal itu memproduksi 1000 metrik ton batubara yang dikeruk menggunakan satu unit excavator. Tiga tersangka yang diamankan di lokasi yakni TM, T dan F.

Kombes Indra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. TM diketahui merupakan penambang sekaligus pemodal. Sedangkan T sebagai operator excavatar dan F adalah penjaga tambang.

Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerja sama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.

"Tersangka sudah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM palsu namun tetap melakukan kegiatan pertambangan batubara kemudian melakukan penjualan dengan menggunakan perizinan perusahaan lain," ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut