Bupati Kapuas Diduga Kampanye Pakai Duit Korupsi di Pemilihan Gubernur Kalteng

Johanis menjelaskan, dalam aksinya memperkaya diri, Ben meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadinya. SKPD wajib mengalokasikan uang dari berbagai pos anggaran resmi.
Disaat yang sama, Ben juga menerima uang suap dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Ben juga meminta pengusaha menyiapkan massa untuk memberikan suaranya pada Pilbup Kapuas hingga Pilgub Kalteng.
"Dia juga meminta pengusaha menyiapkan massa untuk memastikan istrinya lolos sebagai anggota DPR RI," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Abriandi