get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpin Apel Pengamanan, Kapolda Kaltim Tekankan Netralitas Aparat dalam Pilkada Serentak 2024

Polda Kaltim Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bakal Ditindak Tegas

Senin, 29 April 2024 | 08:18 WIB
header img
Polda Kaltim melarang keras sepeda listrik digunakan di jalan raya dan akan menindak tegas pelanggar. (foto: ilustrasi/ist)

Dalam kaidah keselamatan, pengguna sepeda listrik wajib memakai helm dan hanya boleh digunakan  di jalur khusus tak boleh berbaur dengan kendaraan lain di jalan raya.

"Makanya saya berpesan, jangan sembarangan membeli sepeda listrik. Kita ingin tak ada celaka. Sebelum berusia 12 tahun tak diperbolehkan. Sebab, risiko celakanya tinggi," ungkapnya.

Dia menambahkan, perlakuan berbeda untuk motor listrik. Peraturan yang digunakan mengacu pada motor konvensional dan penggunanya harus memiliki SIM.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut