Polda Kaltim Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bakal Ditindak Tegas
Senin, 29 April 2024 | 08:18 WIB
Dalam kaidah keselamatan, pengguna sepeda listrik wajib memakai helm dan hanya boleh digunakan di jalur khusus tak boleh berbaur dengan kendaraan lain di jalan raya.
"Makanya saya berpesan, jangan sembarangan membeli sepeda listrik. Kita ingin tak ada celaka. Sebelum berusia 12 tahun tak diperbolehkan. Sebab, risiko celakanya tinggi," ungkapnya.
Dia menambahkan, perlakuan berbeda untuk motor listrik. Peraturan yang digunakan mengacu pada motor konvensional dan penggunanya harus memiliki SIM.
Editor : Abriandi