Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyidik Polda Kaltim Datangi BPKAD Kukar, Diduga Terkait Kasus Honor Rp36,7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kaltim Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bakal Ditindak Tegas

Senin, 29 April 2024 | 08:18 WIB
  • author Abriandi
Polda Kaltim Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bakal Ditindak Tegas
Polda Kaltim melarang keras sepeda listrik digunakan di jalan raya dan akan menindak tegas pelanggar. (foto: ilustrasi/ist)

Dalam kaidah keselamatan, pengguna sepeda listrik wajib memakai helm dan hanya boleh digunakan  di jalur khusus tak boleh berbaur dengan kendaraan lain di jalan raya.

"Makanya saya berpesan, jangan sembarangan membeli sepeda listrik. Kita ingin tak ada celaka. Sebelum berusia 12 tahun tak diperbolehkan. Sebab, risiko celakanya tinggi," ungkapnya.

Dia menambahkan, perlakuan berbeda untuk motor listrik. Peraturan yang digunakan mengacu pada motor konvensional dan penggunanya harus memiliki SIM.

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut