TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau menyita puluhan ribu botol minuman keras (miras) berbagai merek di Jalan SM Bayanuddin, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim, AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan, atas penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin.
Penggerebekan dilakukan setelah diterima laporan masyarakat atas dugaan aktifitas penjualan miras tanpa izin dari pihak berwenang di wilayah Kecamatan Sambaliung.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 13 Juni 2024. Langsung kita tindaklanjuti dan berhasil ditangkap pada hari itu juga," ungkap Kompol Komank Adhi Andhika dikutip Minggu (30/6/2024).
Saat petugas mendatangi TKP, petugas menemukan gudang berisi puluhan ribu botol minuman keras. Polisi kemudian menangkap pemilik barang tersebut yakni AAB, 54 tahun, warga Kecamatan Sambaliung.
"Setelah lokasi terkonfirmasi benar menjual miras, maka tim langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik tersebut. Total barang bukti yang diamankan berupa 1.611 dus minuman beralkohol dengan total 23.795 botol minol berbagai jenis dan merk,” bebernya.
Jika dirupiahkan, berang bukti yang disita mencapai Rp800 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian Pasal 104 ayat 1 dan Pasal 106 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah dirubah pada Pasal 46 Angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
"Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10miliar,” pungkasnya.
Editor : Abriandi