Divonis 1,5 Tahun Penjara, Status Anggota Polri Bharada E di Tangan Propam

Putranegara Batubara
Status anggota Polri Bharada E kini ada di tangan Propam Polri. (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Kini statusnya sebagai anggota Polri menjadi teka-teki.

Dari tiga terdakwa pelaku pembunuhan berencana Brigadir J yang berstatus polisi, sejauh ini hanya Richard Eliezer yang belum menjalani sidang Komite Etik Polri. Ferdy Sambo dan Ricky Rizal sudah resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Kasus ini juga memakan sejumlah korban anggota Polri dari Polres Jaksel serta Biro Paminal Propam Polri karena dinilai menghalangi penyelidikan dan penyidikan. 

Terkait nasib Richard Eliezer, peluangnya tetap menjadi anggota Polri masih terbuka lebar. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan hakim di bawah 5 tahun. 

Dikutip dari Sindonews, Mabes Polri enggan buru-buru memutuskan status anggota Polri Bharada E. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Div Propam terlebih dulu akan mempelajari putusan tersebut. 

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023). 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network