Divonis 1,5 Tahun Penjara, Status Anggota Polri Bharada E di Tangan Propam

Putranegara Batubara
Status anggota Polri Bharada E kini ada di tangan Propam Polri. (foto: MPI)

Terkait vonis ringan hakim, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Polri menghormati apa pun putusan dari majelis hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. "Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," ujar Dedi. 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network