Temuan tersebut kemudian dilaporkan pihak sekolah ke kepolisian. Dari hasil pendalaman kasus, terungkap ada 17 korban merupakan anak-anak. Setiap berhubungan badan, pelaku memberi korban imbalan Rp300.000 hingga Rp800.000.
"Pencabulan itu ada yang dilakukan dengan sadar namun ada juga didahului dengan pesta minuman keras. Sebenarnya ada korban dewasa tetapi penyidik fokus pada korban anak-anak," katanya.
AKBP Tri menambahkan, pelaku yang ditahan sejak 31 Januari 2023, saat ini kasusnya telah dinyatakan P21 dan akan dilaksanakan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa 30 Mei 2023.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait