Sakit Jiwa! Pria di Nunukan Kuntit Wanita Pujaan dan Rekam saat Mandi, Paksa Korban Hubungan Badan

Abriandi
Pria di Nunukan menguntit wanita pujaannya dan merekamnya saat mandi. (foto: ist/polres nunukan)

Pengejaran akhirnya membuahkan hasil saat RH berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara memecahkan handphone miliknya menggunakan batu.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan, dan kita sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf “D” UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya. 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network