Pengejaran akhirnya membuahkan hasil saat RH berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara memecahkan handphone miliknya menggunakan batu.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan, dan kita sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf “D” UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait