Biadab! Iming-imingi Uang Rp2.000, Duda Masukkan Jari ke Alat Vital Ponakan hingga Infeksi

Abriandi
Duda di Tarakan tega mencabuli ponakannya yang masih berusia 6 tahun. (foto: ist/polres tarakan)

"Pelaku diketahui sudah lama menduda. Pelaku sering ke rumah korban karena masih kerabat. Dugaan korban lain sementara tidak ada tapi masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 2 junto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 60 C UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network