Sabu Diselundupkan dalam Karung
Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, mengungkapkan bahwa sabu seberat 25.313 gram itu dibawa oleh empat tersangka, yaitu SA, SR, GW, dan ZR. Barang tersebut diselundupkan menggunakan dua karung dan diangkut dengan kapal kayu berwarna kuning.
"Mereka diamankan saat membawa dua karung berisi sabu dalam kapal kayu," ujar Wayan.
Dalam pemeriksaan, keempat tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari dua orang berinisial AM, yang bertindak atas perintah ST. Menindaklanjuti informasi ini, BNN langsung bergerak dan berhasil menangkap AM dan ST di rumah ST yang berlokasi di Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait