Konten-konten negatif tersebut kerap muncul tiba-tiba saat anak-anak mengakses internet, meskipun mereka sedang menjelajah hal yang tampaknya biasa.
"Konten yang mengarah ke judi online atau yang tidak pantas untuk dilihat anak-anak tiba-tiba muncul. Secara teknologi algoritmanya menyasar anak-anak ini untuk kemudian terpapar terhadap hal-hal yang negatif," ujarnya.
Karena itu, Meutya mengharapkan semua pihak berperan menekan kasus eksploitasi anak di dunia maya.
Meutya menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menyusun rancangan peraturan terkait tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini akan mengatur pembatasan kepemilikan akun digital berdasarkan klasifikasi usia dan risiko yang ada pada platform digital.
"Aturan ini bertujuan bukan untuk membatasi, tapi untuk proteksi, untuk memberi perlindungan anak-anak dari konten-konten yang penuh resiko. Pembatasan akan dilakukan sesuai klasifikasi umur dan tingkat resiko dari fitur-fitur yang ada di platform tersebut," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait