Tidak terima dengan fakta tersebut, BE pun melaporkan SA ke Polres Berau. Tersangka kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, fakta mengejutkan kembali terungkap. SA ternyata tidak hanya mencabuli PU namun juga adiknya yang berinisial IL (14). Dia turut menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri hingga berulang kali.
"Tersangka pencabulan SA sudah diamankan di Mapolres Berau, untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Editor : Abriandi